
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai pembahasannya dan disahkan menjadi undang-undang.
“Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, pada Rabu (24/9/2025).
Dia menjelaskan, UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh bertabrakan dengan UU yang lainnya. Maka dari itu, Dasco bilang Badan Keahlian DPR RI tengah mempersiapkan draf RUU dengan kompilasi dan sudah sinkron supaya menjadi UU yang kuat.
“Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” ujarnya.
Menurut dia, DPR RI tengah fokus meramu draf RUU itu supaya nantinya Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan.
Di sisi lain, menurut dia, Komisi III DPR RI sebetulnya sudah bisa menyelesaikan RUU KUHAP. Namun, sejauh ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap revisi KUHAP tersebut.
“KUHAP ini setiap kami mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah, ini kemudian Komisi III mengakomodir terus,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI.
Selain Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset juga masuk ke Prioritas 2026 untuk mengantisipasi jika pembahasannya masih membutuhkan waktu.(ant/dis/ham/rid)