Aparat kepolisian telah meringkus delapan tersangka pencuri motor dan pengeroyokan terhadap pemuda inisial MA (17 tahun) di kawasan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kombes Pol Luthfie Sulistyawan Kapolrestabes Surabaya menjelaskan motif peristiwa ini dipicu karena para pelaku terprovokasi bahwa korban telah menabrak lari salah satu kawan mereka.
“Pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi,” ujar Luthfie dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/12/2025) sore.
Sementara itu delapan tersangka yang diringkus antara lain berinisial AGA (18 tahun), UMR (19 tahun), HDR (19 tahun), GLG (19 tahun), SLM (19 tahun).
Kemudian tiga lainnya yakni DRN (17 tahun), SVA (17 tahun) dan RVN (14 tahun) . Sedangkan, masih ada enam tersangka yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Luthfie menjelaskan peristiwa pengeroyokan dan pencurian bermotor ini bermula saat tersangka AGA mengajak kelompoknya sekitar 30 orang berkumpul di lapangan kawasan Jalan Simo Rukun untuk merayakan salah satu temannya yang ulang tahun dengan pesta miras.
“Ada sekitar 30 orang. Mereka berkumpul dari pukul 20.00 WIB hingga 12 malam untuk pesta miras. Ada 7 botol miras arak Bali yang telah dibeli,” jelasnya.
Aksi pesta miras 30 orang di lapangan itu ternyata meresahkan warga dan akhirnya mereka diusir dari wilayah tersebut. Kemudian, AG justru mengajak kelompoknya itu konvoi menuju Jalan Karah dan mencari lawan balap motor.
“Mereka melakukan konvoi dengan menggeber-geber sepeda motornya. Sewaktu perjalanan, ada warga yang resah. Para tersangka kemudian diteriaki oleh warga,” ucapnya.
Mereka pun tak terima diteriaki warga dan berujung penyerangan dengan kayu. Namun, keributan itu tak berlanjut dan mereka melanjutkan perjalanan hingga sampai ke lokasi kejadian.
Di lokasi tersebut, korban yang melintas menggunakan motor berboncengan dengan temannya, berpapasan dengan rombongan para pelaku. Tiba-tiba korban dihadang oleh tersangka UMR dan dilanjutkan pemukulan secara bersama-sama.
“Korban yang sedang melintas dihadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama,” tuturnya.
Usai mendapat pukulan, korban tergeletak tak berdaya. Lalu tersangka UMR dan AGA mengambil sepeda motornya dan dibawa kabur. Motor itu kemudian dijual pelaku ke seorang penadah bernama Erik di Madura senilai Rp3 juta.
“Sepeda motor itu terjual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dibagi dua dengan UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp 200 ribu,” jelasnya.
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau 170 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
