Selasa, 16 September 2025

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Dewan Pers menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung terkait kasus Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan JakTV, Kamis (24/4/2025). Foto: Dewan Pers

Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan tersangka Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan JakTV yang sedang terjerat kasus permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi, salah satunya komoditas crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Pertemuan dengan tujuan membahas kasus tersebut telah dilakukan antara Dewan Pers dan pihak Kejaksaan Agung pada Selasa (22/4/2025).

Pada Kamis (24/4/2025) Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengunjungi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.

Dalam siaran pers, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan berkaitan dengan itu ada beberapa hal penting yang perlu digaris bawahi.

“Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Harli Siregar Kapuspenkum sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka,” kata Ninik, Jumat (25/4/2025).

Ninik juga meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan di Dewan Pers.

“Pengalihan penahanan pada Tian Bahtiar tujuannya agar memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” lanjutnya.

Dewan Pers berkomitmen untuk meneliti berkas tersebut dengan cermat dan memberikan hasil pemeriksaan dalam waktu yang tepat.

“Kami akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” jelas Ninik.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung setuju untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers serta menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Langkah tersebut diambil dengan harapan Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.(dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 16 September 2025
31o
Kurs