Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025).
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata AKBP Roby Heri Saputra Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, melansir Antara pada Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.
Roby mengatakan bahwa MW dikenakan pasal 187,188, dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
Ia menambahkan MW terancam hukuman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12/2025).
Brigjen Pol Prima Heru Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.(ant/fan/kir)
NOW ON AIR SSFM 100
