Kamis, 20 November 2025

Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta saat pengesahan RUU BUMN. Foto: Dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi undang-undang.

Pengesahan legislasi tersebut merupakan salah satu agenda Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, hari ini, Kamis (2/10/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu poin krusial dalam UU BUMN yang baru adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN, menjadi Badan Pengaturan (BP).

Dalam forum tertinggi di DPR itu, Anggia Ermarini Ketua Komisi VI DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I Revisi UU BUMN.

Sesudah itu, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat meminta pendapat seluruh peserta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

Lalu, para peserta rapat dari delapan fraksi DPR RI kompak menyatakan setuju RUU BUMN disahkan menjadi undang-undang.

“Setuju,” jawab anggota dewan dan langsung disambut ketokan palu pimpinan rapat.

Sebelumnya, Jumat (26/8/2025), Komisi VI DPR dan Pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I Revisi Undang-undang BUMN.

Di situ, seluruh perwakilan fraksi yang bertugas di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dibawa ke forum Rapat Paripurna.

Andre Rosiade Ketua Panja RUU BUMN mengatakan, ada 84 pasal yang diubah, antara lain status Kementerian BUMN, dan larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.

Menurutnya, revisi UU BUMN memuat sejumlah perubahan, menyesuaikan regulasi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
33o
Kurs