
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas sembilan juru parkir (jukir) liar di sejumlah toko modern karena keberadaannya meresahkan masyarakat.
Dalam proses penindakan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya melibatkan petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Trio Wahyu Bowo Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Rabu (28/5/2025), menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari upaya penertiban jukir liar yang berada di toko-toko modern di seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Operasi ini berjalan selama dua hari, mulai kemarin. Kami bersama Satpol PP didampingi pengamanan dari Sabhara Polrestabes Surabaya serta Kogartap mengadakan operasi penertiban jukir liar yang biasanya mangkal di toko-toko modern,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Dia melanjutkan, Dishub Surabaya menerjunkan dua tim yang menyisir wilayah mulai dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) hingga Wiyung dan Gunungsari dan juga dari TIJ menuju kawasan Jemursari, Prapen serta Tenggilis.
“Hasilnya sembilan orang jukir liar berhasil kami tangkap untuk ditindak lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya,” katanya.
Pemkot Surabaya terus melakukan penertiban jukir liar yang meresahkan masyarakat terutama di toko modern yang sudah bertuliskan bebas parkir atau gratis parkir tapi masih dikenakan tarif dengan dalih seikhlasnya.
“Kami akan terus tangkap semua oknum jukir liar di wilayah Kota Surabaya, untuk selanjutnya diberikan pembinaan secara rutin supaya ada efek jera,” tukasnya. (ant/ham/rid)