
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera meluncurkan layanan parkir valet di kawasan Jalan Tunjungan.
Trio Wahyu Bowo Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjelaskan bahwa layanan ini untuk memberi kemudahan bagi para pengunjung yang ingin menikmati kawasan Tunjungan Romansa.
Trio menjelaskan bahwa layanan ini menjadi solusi ketika kantong parkir resmi di sekitar BPN terisi penuh.
Nantinya, petugas valet dari Dishub Surabaya akan ditempatkan di beberapa titik strategis di Jalan Tunjungan, termasuk di BPN atau tempat parkir roda empat (R4).
Petugas ini dilengkapi dengan seragam resmi, kartu tanda anggota, dan identitas resmi Dishub Surabaya.
“Tujuan parkir valet ini memang benar-benar memberikan kemudahan bagi warga kota yang akan ke Jalan Tunjungan. Ketika ada kesulitan mencari parkir, kami hadir untuk membantu,” kata Trio dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, mekanisme layanan ini adalah petugas Dishub Surabaya akan menawarkan program valet kepada pengendara yang kesulitan mencari parkir.
Selanjutnya, kendaraan akan langsung di-valet-kan atau diparkirkan di tempat resmi, yaitu di Gedung Siola.
Nantinya, pengendara akan menerima tanda bukti karcis resmi, dan tanda pengenal juga akan ditempelkan di kendaraan.
“Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Gedung Siola, yang memiliki kapasitas memadai, mencapai lantai delapan. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis, dan kendaraan akan dikembalikan ke lokasi penyerahan,” jelasnya.
Layanan parkir valet ini direncanakan akan mulai di-launching pada 8 Oktober 2025. Dishub Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala, terutama untuk menyesuaikan jumlah personel.
“Kita lakukan pekan depan dan kami ingin mendapatkan tanggapan-tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, titik layanan parkir valet ini, drop-off dan pick-up kendaraan berada di Simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan, di depan BPN.
Layanan parkir valet akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
“Di lokasi tersebut, akan ditempatkan petugas tiket parkir valet dan petugas pengemudi yang akan memarkirkan kendaraan pengunjung ke Gedung Parkir Siola,” terang Jeane Mariane Taroreh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya.
Sesuai Perda No. 7 Tahun 2023, tarif parkir valet untuk kendaraan roda empat (R4) di lokasi parkir gedung adalah Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 untuk jam berikutnya, dan Rp18.000,00 untuk durasi enam jam atau lebih.
“Kami berharap para pengunjung wisata Tunjungan Romansa dan seluruh masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan layanan yang akan segera kami laksanakan ini,” harap Jeane. (saf/ipg)