
Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke juru parkir (jukir) resmi di Jalan Tunjungan.
Penindakan itu karena sebelumnya video amatir rekaman penumpang mobil menunjukkan jukir resmi tersebut memaksa menarik tarif Rp5.000 karena mobil berhenti. Padahal, mobil tidak parkir, masih ada penumpang di dalamnya, menunggu pengemudi ke minimarket.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, sanksi tipiring itu diberikan untuk peringatan ke jukir.
“Iya, sanksinya tipiring,” katanya saat ditemui awak media, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, pemkot memang sedang mengatensi parkir di tepi Jalan Tunjungan yang sering dikeluhkan masyarakat karena penyebab macet.
Rencananya parkir tepi jalan itu akan dihilangkan, semua kendaraan harus parkir di kantong-kantong parkir yang sudah ada.
“Biar lebih mudah kontrolnya kami masukkan saja ke tempat-tempat yang ada tempat parkirnya. Karena di sana itu sudah susah nariknya, kontrolnya, juga terkait juga terkait dengan susah yang menyebabkan kemacetan,” bebernya.
Sementara melansir akun Instagram resmi @timwaletdishubsurabaya, tindakan jukir berompi resmi itu sudah ditindak tegas menghadap ke kantor Dishub untuk dimintai keterangan. (lta/iss/faz)