Minggu, 30 November 2025

Dishub Surabaya Sanksi Tipiring Jukir Resmi yang Masih Tarik Tarif di Jalan Tunjungan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai awak media, Jumat (11/7/2025) siang. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke juru parkir (jukir) resmi di Jalan Tunjungan.

Penindakan itu karena sebelumnya video amatir rekaman penumpang mobil menunjukkan jukir resmi tersebut memaksa menarik tarif Rp5.000 karena mobil berhenti. Padahal, mobil tidak parkir, masih ada penumpang di dalamnya, menunggu pengemudi ke minimarket.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, sanksi tipiring itu diberikan untuk peringatan ke jukir.

“Iya, sanksinya tipiring,” katanya saat ditemui awak media, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, pemkot memang sedang mengatensi parkir di tepi Jalan Tunjungan yang sering dikeluhkan masyarakat karena penyebab macet.

Rencananya parkir tepi jalan itu akan dihilangkan, semua kendaraan harus parkir di kantong-kantong parkir yang sudah ada.

“Biar lebih mudah kontrolnya kami masukkan saja ke tempat-tempat yang ada tempat parkirnya. Karena di sana itu sudah susah nariknya, kontrolnya, juga terkait juga terkait dengan susah yang menyebabkan kemacetan,” bebernya.

Sementara melansir akun Instagram resmi @timwaletdishubsurabaya, tindakan jukir berompi resmi itu sudah ditindak tegas menghadap ke kantor Dishub untuk dimintai keterangan. (lta/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 30 November 2025
32o
Kurs