Rabu, 30 April 2025

Disnakertrans Jatim Ungkap 31 Ijazah Pegawai Ditahan 12 Perusahaan di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tri Widodo Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (16/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ada temuan baru dalam kasus dugaan penahanan 31 ijazah milik karyawan di perusahaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan pengusutan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, ijazah itu ditahan oleh 12 perusahaan berbeda yang berlokasi di sejumlah tempat.

Temuan tersebut terungkap setelah (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menggelar pertemuan dengan Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal, Rabu (16/4/2025). Dua belas perusahaan tersebut diduga milik Diana.

Tri Widodo Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim menjelaskan, pertemuan hari ini untuk meminta keterangan Diana terkait polemik penahanan ijazah.

Namun, Diana tetap mengelak terkait dengan kasus penahanan ijazah. Keterangan serupa juga disampaikan Diana waktu hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).

“Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, dengan keberadaan tenaga kerja,” ujar Tri Widodo ditemui di kantornya.

“Pengaduan terbaru dari 31 karyawan itu kan kerjanya bukan di satu tempat ternyata, ada di 12 titik (perusahaan), karena ini tidak ada pengakuan penerimaan, karena rencana analisa kami, kami pereksa di semua tempat yang dilaporkan,” tambahnya.

Hasil penelusuran Disnakertrans Jatim juga menemukan indikasi Diana bekerja sama dengan pihak lain terkait proses penerimaan karyawan. Sehingga, seolah-olah dia tidak terlibat.

Untuk itu, Disnakertrans Jatim akan membuat Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) terhadap 31 karyawan yang melaporkan penahanan ijazah untuk memperdalam aduan.

“Prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari medsos, diterima seseorang. Seseorang itu diberikan lagi ke seseorang manajer katanya, terus nanti ijazahnya baru diganti dengan tanda terima itu. Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu yang sementara hasil temuan kami di situ,” jelasnya.

Tri menambahkan, Disnakertrans Jatim tetap melanjutkan pemeriksaan kasus. Dalam prosedur pengawasan ketenagakerjaan, Diana diberikan nota pemeriksaan 1 untuk yang berlaku sampai 30 hari guna memberikan keterangan.

“Penindakan kami, kalau prosedur kami kan pembinaan sampai penegakan hukum. Kami ingatkan dengan nota pemeriksaan 1, yang masa berlakunya sampai 30 hari untuk dijawab,” tandasnya.

Sementara itu, pada pertemuan dengan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, Senin (14/4/2025) lalu, Diana tidak memberikan bantahan maupun mengakui adanya penahanan ijazah terhadap Nila, yang mengaku sebagai karyawan korban.

“Untuk konfirmasi yang lain-lain itu saya tidak mengkonfirmasi dari pertama,” katanya.

Soal karyawan akan tetap melaporkannya ke polisi didampingi Pemkot Surabaya, dia siap menerima.

“Iya, tidak masalah, silakan. Oh siap (diproses hukum),” katanya.

“Saya tidak mau menjawab itu semua,” kata Diana ketika ditanya benar tidak pelapor karyawannya.(wld/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 30 April 2025
28o
Kurs