
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik memastikan, sudah tidak ada lagi sekolah yang menerima murid melebihi daya tampung.
Hal itu ditegaskan oleh Sunikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, setelah sempat ditemukan ada satu SD Negeri yang menampung murid melebihi kuota.
“Sudah clear, tidak ada di sekolah yang lain,” katanya saat mengudara di Radio Suara Surabaya (SS), pada Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya, Sunikan mengatakan SDN 233 Gresik tidak mematuhi aturan tersebut. Setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS) dan wali murid lapor ke Radio SS baru ketahuan kalau sekolah itu tiba-tiba memindahkan satu siswa ke sekolah lain dengan alasan melebihi kuota.
“Informasinya karena ketidaktahuan, padahal Dinas Pendidikan sudah berupaya sosialisasi teknis, operasional, dan ada juga di juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sehingga mustahil kalau tidak tahu,” jelasnya.
Pihaknya menyesalkan kondisi tersebut, apalagi ketidaksesuaiaan data murid tersebut baru dilaporkan ke Dinas Pendidikan jauh hari setelah MPLS.
Atas kondisi itu, Dinas Pendidikan telah menanggil secara khusus SD tersebut. Juga memberi Surat Peringatan (SP) 1 kepada S, Plt Kepala Sekolah SD 233 Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang menjabat saat masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kemarin, karena melanggar aturan daya tampung murid.
“Dikonfirmasi bahwa memang ada ketidaksinkronan antara data Dinas dan pihak sekolah,” ucapnya.
BACA JUGA: Pendengar SS Lapor Anaknya Tiba-Tiba Dipindah ke SD Lain Oleh Sekolah, Dispendik Gresik Beri Penjelasan
BACA JUGA: Dispendik Gresik Beri SP 1 untuk Eks Plt Kepala SD karena Melanggar Kuota Penerimaan Murid
Di Juknis, lanjut dia, sudah disebutkan bahwa daya tampung murid baru di sekolah tersebut ada sebanyak 38, namun masih menambah satu murid, sehingga total murid menjadi 39 anak.
Akibatnya, satu murid dari sekolah tersebut tidak terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terpaksa harus pindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
“Otomatis satu murid ini kalau dimasukan ke Dapodik, tidak dapat pengakuan sebagai murid, sehingga dipindahkan ke sekolah lain,” tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa data murid secara online bisa dipantau oleh Dinas Pendidikan Gresik. Namun, untuk yang offline tidak bisa dipantau.
“Ternyata mereka memberikan data 39 murid setelah MPLS. Harusnya sebelum MPLS sudah klir,” sebutnya.
Pihaknya memastikan, akan terus menguatkan koordinasi untuk mengatasi masalah tersebut. Termasuk, memberi penguatan kepada pihak murid atau wali murid yang juga bisa terdampak masalah psikologi setelah pindah sekolah.
“Koordinasi, siap selalu, kalau ada apa-apa lapor ke Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini murid tersebut sudah mendapat sekolah lain di wilayah dekat dengan rumah, yang kuotanya juga masih bisa menampung murid baru.(ris/iss)