Rabu, 25 Juni 2025

Dispendik Surabaya Pastikan Kegiatan Sekolah Tidak Akan Melanggar Jam Malam

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan kegitan di sekolah tidak akan melanggar jam malam.

Yusuf Masruh Kepala Dispendik Kota Surabaya menyebut, sudah menginstruksikan sekolah SD sampai SMP untuk menerapkan Surat Edaran tentang pemberlakuan jam malam.

“Dispendik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak,” jelas Yusuf, Selasa (24/6/2025).

Soal mekanisme izin bagi pelajar yang harus mengikuti kegiatan sekolah di luar jam malam, seperti les, Pramuka, atau persiapan lomba, menurutnya, orang tua perlu bekerjasama dengan sekolah.

“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat,” terangnya.

Dispendik Surabaya juga mengatur dan mengawasi kegiatan sekolah agar tidak melanggar batas waktu jam malam.

“Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” ujar dia.

Ia minta peran guru Bimbingan Konseling (BK) mendeteksi siswa yang berisiko melanggar aturan jam malam.

“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan,” sebutnya.

Setiap sekolah diwajibkan melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari.

“Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dispendik Surabaya juga akan melakukan evaluasi terkait pengaruh kebijakan SE Jam Malam Bagi Anak terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa.

“Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” tuturnya.

Ia berharap kebijakan ini akan menjadi pondasi kuat bagi terbentuknya generasi muda Surabaya yang berkualitas dan berdaya saing di kancah global.

“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan jam malam, sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, hal ini diwujudkan dalam sebuah Surat Edaran (SE) tertanggal 20 Juni 2025. Sebelumnya kebijakan serupa juga sukses dilakukan pada tahun 2022 lalu saat maraknya geng motor.

“Jika seorang anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” jelas Eri, Jumat (20/6/2025).

Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kata Eri, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan pengamanan.

“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” tandasnya.(lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 25 Juni 2025
25o
Kurs