
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya masih menemukan adanya perusahaan yang menahan ijazah karyawan.
Tranggono Wahyu Wibowo Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya menyebut, penahanan itu dilaporkan dua mantan karyawan inisial A dan S.
Laporan itu sudah ditindaklanjuti Disperinaker Surabaya dengan memanggil perusahaan sebanyak tiga kali tapi tidak direspons. Akhirnya penanganan diserahkan ke Disnakertrans Jatim.
“Kepada perusahaan, pemanggilan yang pertama, kedua, ketiga, kita panggil perusahaannya tidak datang ke kantor. Sudah kita upayakan untuk penyelesaian, tapi yang bersangkutan tidak datang. Akhirnya kita koordinasi dengan pengawas provinsi,” kata Tranggono, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah.
Lalu pengawas ketenagakerjaan Disperinakertrans Jatim memanggil kedua pelapor dan perusahaan Senin (21/7/2025) lalu untuk mediasi. Hasilnya, perusahaan mengembalikan kembali ijazah 1 mantan karyawan.
“Pada saat dipanggil dan sudah diserahkan kembali ijazahnya sama pihak perusahaan (untuk S),” ujarnya.
Sedangkan ijazah satu pelapor inisial A masih akan dikembalikan bulan depan karena alasan lain.
“Yang A sampai dengan hari ini yang bersangkutan tidak mau diserahkan ijazah. Di sini sudah clear, mau diserahkan ijazahnya, tapi dia belum berkenan. Nunggu hasil audit stok yang diberikan oleh perusahaan nanti kita akhir Agustus ada apa atau yang yang mungkin belum diselesaikan,” jelasnya.
Tranggono menjelaskan, laporan penahanan ijazah terjadi sekitar bulan Mei lalu. Namun terkait berapa jumlah pasti ijazah yang ditahan perusahaan tersebut, ia tak bisa memastikan. Sebab, pelapor yang datang hanya dua orang.
“Kalau jumlah karena kita belum klarifikasi ke perusahaan. Jadi kita kami belum punya bukti bahwa memang 40 orang itu biasanya di sana belum ada bukti. Karena yang melapor kami juga enggak keseluruhan, hanya atas nama siapa gitu,” urainya.
Termasuk motif penahanan ijazah oleh perusahaan, Tranggono belum bisa memastikan, karena hingga saat ini Disperinaker belum pernah bertemu langsung dengan pihak perusahaan.
“Dua kali kami jadwalkan pertemuan, tapi tidak datang. Jadi kami belum tahu pasti alasan mereka menahan ijazah pekerja,” pungkasnya. (lta/bil/ipg)