
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta.
Dilansir dari Antara, NE disebut merupakan buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.
Yuldi Yusman Plt Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” kata Yuldi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan data perlintasan, dia menjelaskan bahwa NE diketahui telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
Untuk melakukan pencarian, pihaknya pun memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE serta mencari di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.
Ia mengatakan keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara.
Ia berkomitmen akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri. “Demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya. (ant/saf/faz)