
Divisi Propam (Divpropam) Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi driver ojek online pada Selasa (2/9/2025).
“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Brigjen Pol. Agus Wijayanto Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dilansir dari Antara, para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.
Dari pihak eksternal, akan ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.
“Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.
Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai (29/8/2025) hingga tanggal (17/9/2025).
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan. (ant/fan/saf/ipg)