Kamis, 29 Mei 2025

DPR Agendakan Rapat Masa Sidang Mendatang Bahas Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung DPR RI

Aria Bima Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, DPR bakal mengadakan rapat bersama Kementerian PAN-RB untuk membahas usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Selasa (27/5/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Aria Bima menyebut, rapat akan dilaksanakan pada persidangan pertama masa sidang mendatang, akhir Juni 2025.

Rencananya, dalam rapat itu DPR juga menghadirkan para ahli yang kompeten dari kalangan akademisi untuk memberikan data dan pandangan objektif terkait rencana perpanjangan usia pensiun ASN.

“Di persidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten, yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan usia pensiun ASN,” ujarnya.

Legislator dari PDI Perjuangan itu menambahkan, DPR akan mencermati usulan tersebut karena berkaitan dengan rekrutmen pegawai baru dan promosi.

Dia menegaskan, DPR tidak mau terburu-buru menyikapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.

“Penambahan mesti akan dihitung secara cermat, karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-undang ASN atau di Kementerian PAN-RB, maka Komisi II DPR segera akan mencermati. Jadi, tidak sekadar memundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini? Kemudian tugasnya ada di mana? Ini yang menurut saya penting dicermati, karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti memperlambat masuknya yang baru yang harus dipertimbangkan,” paparnya.

Sebelumnya, Korpri Nasional mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN lewat surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Zudan Arif Fakrullah Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional mengatakan, usulan itu sudah disampaikan kepada Prabowo Subianto Presiden, Puan Maharani Ketua DPR, dan Rini Widiyantini Menteri PAN-RB.

Menurutnya, usulan itu bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai negeri/ASN. Zudan berpandangan, harapan hidup ASN makin baik kalau usia pensiun makin tinggi.

Sekadar informasi, batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan itu, ASN yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat.

Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda batas usia pensiunnya 58 tahun.

Lalu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiunnya 60 tahun. Sedangkan pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
34o
Kurs