
DPR dan Pemerintah sepakat untuk menaikkan target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target perpajakan dipatok sebesar 10,08-10,45 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kesepakatannya 10,08-10,54 persen dari PDB,” kata Jazilul Fawaid Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Melansir Antara, dengan perubahan itu, target penerimaan negara menjadi 11,71-12,31 persen PDB, dari sebelumnya 11,71-12,22 persen PDB. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan pada rentang 1,63-1,76 persen PDB.
Jazilul mengatakan kebijakan umum bidang perpajakan dan PNBP diharapkan dapat memitigasi risiko dan tantangan yang ada.
Misalnya, katanya, dengan perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat.
Kemudian, peningkatan kepatuhan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, memperkuat sinergi dan program kolaborasi, serta penegakan hukum untuk mendukung perbaikan sistem administrasi dan organisasi perpajakan.
Lalu, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan.
Selanjutnya, pengelolaan pemberian insentif perpajakan makin terarah dan terukur untuk mengakselerasi investasi serta hilirisasi industri yang menciptakan nilai tambah yang tinggi.
Sementara untuk kebijakan umum PNBP, menurut Jazilul, yaitu dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang lebih optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan peningkatan nilai tambah dalam negeri dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikutnya, peningkatan inovasi evaluasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik, pelaksanaan pengawasan PNBP untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola PNBP serta optimalisasi PNBP.
Terakhir, peningkatan sinergi antarinstansi pemerintah, termasuk pemanfaatan teknologi dan informasi. (ant/bil/ham)