Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Pemerintah menyiapkan solusi untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan pakaian bekas impor (thrifting), sebelum memberlakukan larangan.
Adian Napitupulu Wakil Ketua BAM DPR RI mengatakan, pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) yang menganggap thrifting membunuh UMKM belum didukung data-data akurat.
Dia menyebut, barang thrifting yang masuk ke Indonesia cuma 0,5 persen dari total sekitar 784 ribu ton barang ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Adian, Rabu (19/11/2025), sesudah melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang pakaian bekas, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kalau negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, rakyat kan tetap butuh makan. Jadi, jangan ditindak-tindak dululah. Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, para penjual pakaian bekas mengaku siap membayar pajak kepada negara kalau bisnisnya dilegalkan.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu menegaskan bakal memberantas praktik impor pakaian bekas dalam karung atau istilahnya balpres.
Selain melakukan penyitaan, pihaknya bakal menerapkan sanksi tambahan berupa denda kepada importir pakaian bekas.
Kemudian, Menkeu menyebut, nantinya importir pakaian bekas akan masuk daftar hitam (blacklist). Sehingga, tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang.
Purbaya menegaskan kebijakan itu bertujuan menghidupkan lagi pelaku UMKM terutama produsen tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang bisa menciptakan lapangan kerja.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu yakin rencana penerapan denda impor pakaian bekas tidak akan merugikan pedagang pakaian seperti yang banyak di Pasar Senen, Jakarta.
Dia menyatakan, begitu pakaian bekas impor sudah berhasil diberantas, pasar akan dipenuhi barang-barang buatan dalam negeri.
Sekadar informasi, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
