
Chusnunia Chalim Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan siao dibawa ke Rapat Paripurna yang akan digelar hari Kamis (2/10/2025).
Rencananya, Rapat Paripurna akan beragendakan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Menurut dia, pengesahan RUU Kepariwisataan dalam waktu dekat merupakan hal penting agar Komisi VII DPR bisa segera membahas RUU lainnya di masa sidang selanjutnya.
“Insya Allah, RUU Kepariwisataan segera disahkan di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan,” kata Chusnunia di Jakarta, Rabu (1/10/2025) dilansir dari Antara.
Menurut dia, RUU Kepariwisataan telah tuntas di tingkat I setelah disetujui oleh anggota dan fraksi partai politik yang ada di Komisi VII DPR RI.
Dia menjelaskanz ada sejumlah substansi penting di dalam RUU Kepariwisataan mulai dari kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pengembangan pariwisata sebelum mengambil kebijakan, penguatan promosi wisata melalui kelembagaan, peningkatan kualitas SDM dengan sertifikasi kompetensi, hingga dukungan pendanaan dan fasilitas dari pemerintah pusat telah rampung dibahas.
“RUU ini juga menegaskan prinsip pariwisata berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal, serta perlindungan hukum bagi investor dengan kepastian perizinan yang sesuai tata ruang,” katanya.
Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, dia berharap pengesahan RUU Kepariwisataan itu akan menciptakan keberpihakan anggaran agar sektor pariwisata mendapat perhatian yang lebih besar, sejalan dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Lewat UU Kepariwisataan yang baru, kami berharap pariwisata ke depan akan menghadirkan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kelestarian alam, dan keadilan sosial, selain itu inovasi berbasis teknologi sangat penting agar pariwisata Indonesia mampu bersaing di era global,” tandasnya.(ant/dis/ham/rid)