Komisi D DPRD Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi Publik Terintegrasi untuk mendukung keberlanjutan transportasi di Jatim.
Khusnul Arif Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim menjelaskan, selama ini regulasi tingkat Perda khusus transportasi publik belum ada sementara kebutuhan layanan tersebut terus berkembang.
“Kita belum punya Perda yang mengatur transportasi, terlebih transportasi publik,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (28/10/2025).
Sejauh ini di Jawa Timur hanya memiliki Perda 4/2012 tentang kelebihan muatan angkatan barang kemudian Pergub 21/2023 tentang tarif kelas ekonomi bus antarkota dan Pergub 7/2024 soal tarif angkutan penyeberangan di air.
“Serta aturan pajak kendaraan bermotor, tapi perda transportasi (publik) ini belum,” tuturnya.
Khusnul menjelaskan, Raperda ini rencananya ditujukan untuk layanan seperti TransJatim hingga rencana transportasi laut agar operasional berkelanjutan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perlu regulasi yang maksimal sebagai payung hukum keberlanjutan dari moda transportasi di Jawa Timur,” katanya.
Nantinya raperda ini akan selaras dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mandat penyediaan prasarana mobilitas oleh pemerintah.
“Perda ini tentunya harus berkesinambungan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa mobilitas masyarakat yang menyangkut prasarananya itu disediakan oleh pemerintah,” jelasnya.
Khusnul menyatakan, aspek keselamatan menjadi perhatian dalam Raperda ini. Menurutnya, keberadaan layanan transportasi publik merupakan upaya untuk menekan risiko kecelakaan.
Khusnul menyebut, berdasarkan data laka dari Dirlantas Polda Jawa Timur itu setidaknya ada 13 korban meninggal per hari dalam kecelakaan lalu lintas.
“Dan kurang lebih 5.000 per tahun, dan itu 78 persen-nya disebabkan kecelakaan roda dua,” ujarnya.
“Nah maka dengan adanya Transjatim ini harapannya bisa menekan angka kecelakaan. Tapi payung hukumnya harus kita kuatin juga,” sambungnya.
Penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi ini bakal melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari OPD teknis hingga pemerintah pusat.
“Bicara transportasi publik ini, kita juga melibatkan beberapa stakeholder. Selain Bina Marga, kita juga melibatkan Kementerian Pusat melalui BPBJN. Di Kementerian Perhubungan itu juga ada, yang kemudian harus kita sinergikan supaya Raperda ini menjadi satu kesatuan yang utuh terkait moda transportasi maupun angkutan yang ada di Jatim,” tutur Khusnul.
Khusnul menyatakan, ruang lingkup raperda tidak hanya membahas TransJatim, namun juga rencana jangka panjang transportasi Jatim yang terintegrasi dengan kebijakan kabupaten/kota tanpa tumpang tindih.
“Ini tidak hanya bicara Transjatim, ini secara keseluruhan. Jadi bagaimana perda ini nanti juga menjadi bagian payung hukum atau keberlanjutan dari perda-perda yang ada di Kabupaten/Kota bisa sinergi,” jelasnya.
Komisi D DPRD Jatim menargetkan draf regulasi ini dikirim ke Kemendagri pada akhir November 2025 dan segera disahkan untuk memenuhi kebutuhan layanan transportasi publik.
“Kami terus berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan dan tenaga ahli. Target akhir November 2025 berkirim ke Kemendagri,” tandasnya.(wld/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
