
Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sanksi demosi dan mutasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar administrasi kependudukan.
Yona menyebut, sanksi yang tepat perlu diberlakukan berdasarkan status kepegawaian untuk mencegah kasus terulang.
“Jika itu ASN, demosi dan mutasi harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar mutasi dengan posisi yang sama,” katanya pada Senin (8/9/2025).
Sementara bagi non ASN, langsung diberi peringatan keras, dan pemecatan jika perbuatannya berulang.
“Kalau non-ASN atau honorer, bisa langsung diberi peringatan keras, dan jika mengulangi harus dipecat,” jelasnya.
Imbauan itu menindaklanjuti temuan pungli yang dilakukan pegawai non ASN Kantor Kelurahan Kebraon inisial B yang terbukti menarik Rp500 ribu ke warga dalam pengurusan kartu keluarga dengan bantuan RT setempat.
“Ngisin-ngisini (memalukan) iki nek sampek (ini kalau sampai) ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang memberi maaf ke oknum pegawai. Meski hukuman yang jelas tetap harus diberikan agar menjadi pelajaran bagi pegawai termasuk ASN.
“Saya apresiasi Wali Kota memberikan maaf kepada yang bersangkutan atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun harus tetap ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar ada efek jera,” tambahnya.
Ia menyebut sanksi itu sebagai peringatan semua pegawai harus lebih profesional dalam melayani masyarakat dan tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan tugas publik.
“ASN atau pegawai pemkot di kelurahan, kecamatan, dan OPD harus mengedepankan asas profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. Bukan membuat dan memperluas ruang untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Sementara Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) diminta memperkuat pemahaman aturan disiplin pegawai sesuai PP 53 tahun 2010.
“Saya meminta Bapemkesra mendorong resosialisasi PP 53 Tahun 2010 kepada seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Agar mereka lebih memahami tupoksi dan konsekuensi jika menabrak aturan,” imbuhnya.
Pemkot juga diminta mengevaluasi mekanisme pelayanan adminduk tingkat bawah. Untuk memangkas birokrasi surat-menyurat yang bisa menjadi celah pungli.
“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan untuk pengurusan surat-surat adminduk. Mending langsung ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP) supaya memangkas birokrasi yang justru dijadikan ajang pungli,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya sudah memaafkan oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang menarik pungli karena mengakui perbuatannya hari ini.
Tapi, yang bersangkutan tetap diberi sanksi peringatan tertulis tingkat berat, karena tindakannya mencoreng citra Pemkot Surabaya. Jika mengulangi perbuatannya, maka akan dipecat.
Usai kejadian tadi, seluruh pegawai Pemkot Surabaya baik ASN maupun non ASN harus menandatangani surat pernyataan siap dipecat jika melakukan pungli, dikumpulkan ke inspektorat dalam waktu dua hari. (lta/saf/ipg)