
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, dua terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019, didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun.
Gilang Gemilang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kosasih dan Ekiawan bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/5/2025), JPU mengungkapkan, kasus itu memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283.000 dolar Singapura, 10 euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain keduanya, JPU menuturkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Dilansir dari Antara, beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.
JPU menjelaskan bahwa kasus bermula saat Kosasih, yang kala itu merupakan Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019, melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 pada tahun 2016 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
“Sukuk itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan),” tutur JPU.
Selain melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi, JPU mengatakan bahwa Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen.
Disebutkan pula bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengatur mekanisme konversi aset investasi guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksa Dana I-Next G2.
Kegiatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024, dengan melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 secara tidak profesional. (ant/saf/ipg)