Kamis, 25 September 2025

Ekonom: Menkeu Perlu Hati-Hati Soal Rencana Kejar Penunggak Pajak Inkrah Agar Tidak Backfire

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu dan Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI melakukan konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan UU APBN 2026, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Wijayanto Samirin Ekonom Universitas Paramadina mengingatkan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) untuk berhati-hati dalam mengeksekusi rencana mengejar 200 wajib pajak untuk menagih tunggakan pajak yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap agar tidak berujung menjadi bumerang.

“Eksekusi rencana merupakan sesuatu yang harus dijalankan secara tegas, tetapi cara eksekusi harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak backfire,” kata Wijayanto di Jakarta, dilansir dari Antara, pada Kamis (25/9/2025).

Menurut Wijayanto, tidak semua pengusaha mempunyai uang untuk membayar pajak meskipun sudah inkrah.

Bila wajib pajak tak mampu memenuhi kewajiban, langkah yang kemungkinan diambil adalah menyita aset perusahaan pengutang pajak. Sementara aset belum tentu dalam kondisi baik dan kemungkinan mayoritas menjadi agunan kredit bank.

Mengingat posisi bank yang lebih dominan, pemerintah bisa jadi akan menghadapi tantangan legal yang tidak mudah.

Di sisi lain, penyitaan aset perusahaan berpotensi menimbulkan gelombang kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak.

Maka dari itu, Wijayanto berpendapat eksekusi rencana Purbaya itu tidak boleh bersifat one size fit all atau diterapkan dengan pendekatan yang sama tanpa adanya pertimbangan yang lebih spesifik.

“Ada beberapa perusahaan yang karena posisi dan situasinya perlu diberi waktu lebih untuk menyelesaikan utang pajak tersebut. Tentunya bukan karena kedekatan politik atau posisi politiknya,” ujar Wijayanto.

Kendati begitu, Wijayanto menggarisbawahi implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.

“Isunya, akan banyak perusahaan dengan koneksi politik dengan pusat kekuasaan, tentunya ini perlu political will yang kuat dari Pemerintah,” kata Wijayanto.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

Purbaya menyebut bakal segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat. Ia optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.(ant/dis/wld/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 25 September 2025
30o
Kurs