Jumat, 22 Agustus 2025

Eks Ketua PN Surabaya Hadapi Sidang Vonis Terkait Kasus Ronald Tannur

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rudi Suparmono (RS) mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digiring oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI

Rudi Suparmono, mantan/eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menghadapi sidang putusan terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025) hari ini.

“Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda pembacaan putusan,” ujar Sunoto Jubir II PN Jakarta Pusat seperti dilansir Antara.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua.

Sebelumnya, Rudi dituntut pidana selama tujuh tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600), terkait kasus suap atas pengondisian perkara Ronald Tannur terpidana dari Lisa Rachmat, penasihat hukumnya.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 22 Agustus 2025
31o
Kurs