
Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menyebut ada 64 anak di bawah umur yang tengah menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam kericuhan dalam demonstrasi selama 29-31 Agustus 2025.
“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya kita belum lama ini melihat 50 lebih dikembalikan ke orang tua,” ujar Emil di Surabaya, Kamis (11/9/2025).
Dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum ini, polisi diklaim sudah menjalankan penyelidikan sesuai prosedur. Sehingga ada sebagian anak dilakukan restorative justice kemudian dipulangkan, dan ada yang tetap diproses secara hukum.
“Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat seksama mana yang diterapkan keadilan restoratif mana yang memang harus diproses secara hukum,” tutur Emil.
Sebagian anak yang tetap diproses hukum diduga memiliki tingkat keterlibatan yang serius dalam kerusuhan kemarin hingga berpotensi menimbulkan anarkistis.
“Karena para tenaga hukum melihat tingkat keterlibatan dan potensi anarkistis yang terjadi dari anak-anak ini tinggi,” kata Emil.
Namun proses peradilan kepada anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa. Misalnya, kata Emil, di lembaga pemasyarakatan anak lebih mengedepankan pembinaan supaya mereka menjadi individu lebih baik
“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa,” jelasnya.
Meski demikian, Emil menegaskan konsekuensi hukum kepada 64 anak diduga terlibat kerusuhan itu tetap ada.
“Ada konsekuensi hukum yang memang harus ditanggung oleh mereka yang dijadikan tersangka tetapi masih berusia anak. Total 64 ya. Tapi Tolong di-cross check,” tandasnya.(wld/kir/ham)