Kamis, 7 Agustus 2025

Emil Dardak Sebut Regulasi untuk Sound Horeg akan Segera Diumumkan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur saat ditemui di Surabaya. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menyatakan regulasi atau Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg akan segera diteken dan diumumkan.

Nantinya pihak yang menyampaikan detail regulasi pelaksanaan sound horeg itu adalah Polda Jawa Timur selaku yang berwenang memberikan perizinan hingga melakukan penertiban di lapangan.

“Udah tinggal diteken. Yang menyampaikan adalah Polda Jatim, karena izin keramaian kan yang menerbitkan nanti ke kepolisian. Kita ini kan Forkopimda satu struktur kesatuan lah,” ujar Emil dalam pernyataan yang diterima, Kamis (7/8/2025).

Emil menjelaskan rancangan SE ini sudah disusun bersama secara kolaboratif dan komprehensif guna mengatur pelaksanaan kegiatan pawai, karnaval, dan hiburan warga agar berlangsung tertib, aman dan nyaman.

“Saya sudah melihat rancangannya yang dirumuskan bersama dengan teman-teman Polda dan juga produk sangat komprehensif, terstruktur, sangat baik,” ujarnya.

Wagub Jatim itu menuturkan, SE ini dibuat bukan sebagai aturan baru namun untuk penegasan dari regulasi yang sudah ada.
Terutama aturan terkait penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat seperti karnaval atau pawai.

“Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya merajut peraturan-peraturan yang sudah ada. Karena peraturan-peraturan ini sudah ada rujukannya. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada,” jelasnya.

Dalam SE itu nantinya dijelaskan bahwa kegiatan sound horeg yang bersifat statis maupun bergerak akan tetap mengacu pada regulasi teknis. Yakni tentang aturan pengeras suara dan kendaraan yang digunakan saat pawai.

“Kalau bergerak itu bergabung antara aturan pengeras suara dengan aturan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut. Sehingga kendaraan pun harus patuh kepada peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Meskipun SE ini belum diteken, lanjut Emil, aparat keamanan telah melakukan penindakan di lapangan terhadap kegiatan sound horeg yang dianggap melanggar aturan.

“Tapi kenyataannya sebelum edaran ini keluar polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, ya. Jadi, tidak diberikan izin. Yang sudah berkegiatan tapi melanggar aturan seperti batas waktu, dibubarkan,” katanya.

Emil yakin regulasi sound horeg bakal segera terbit dalam waktu dekat karena urgensinya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus 2025.

“Ini sudah urgent sekali keluar. Makanya sembari itu, pelaksanaan penertiban di lapangan itu sudah dilakukan oleh aparat kepolisian,” tandasnya.(wld/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 7 Agustus 2025
30o
Kurs