Kamis, 28 Agustus 2025

Empat Ribuan Aparat Gabungan Disiapkan untuk Mengamankan Demo Buruh di Gedung DPR RI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pasukan Brimob Polri melakukan apel jelang pengamanan aksi unjuk rasa buruh di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Massa dari berbagai elemen buruh dan pekerja Indonesia, hari ini, Kamis (28/8/2025), berencana menggelar aksi unjuk rasa serentak di berbagai daerah.

Di Jakarta, demonstrasi bakal digelar di kawasan Istana Kepresidenan/Monumen Nasional (Monas), dan Gedung DPR RI, DPD, MPR RI atau Gedung Parlemen, Senayan.

Khusus untuk mengamankan Gedung Parlemen, sebanyak 4.531 aparat gabungan disiagakan.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ribuan personel pengamanan itu terdiri dari 2.174 personel Polda Metro Jaya.

Lalu, 1.725 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) yang melibatkan unsur TNI AD, Marinir TNI AL, Brimob Mabes Polri, Detasemen C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP, dan Dishub, serta 632 personel Polres jajaran.

Menurut Kombes Ade, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas. Tapi, rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung jumlah massa dan situasi di lapangan.

Dalam keterangannya, di Jakarta, dia mengimbau massa aksi menyampaikan pendapat dengan tertib, damai, dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, massa dari Partai Buruh, KSPI, dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB), akan melakukan aksi turun ke jalan.

Dia mengklaim, aksi nasional akan diikuti sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta.

Sedangkan, aksi demo di luar Jakarta bakal dipusatkan di kantor Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lewat aksi unjuk rasa hari ini, para buruh bakal menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah dan DPR.

Pertama, hapus sistem pekerja alih daya (outsourcing), dan hentikan praktik upah murah. Kedua, naikkan upah minimum 2026 sebanyak 8,5 sampai 10,5 persen.

Tuntutan ketiga, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi sistem outsourcing.

Kemudian, yang keempat mendesak penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan membentuk Satgas khusus.

Tuntutan kelima, reformasi pajak termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.

Lalu tuntutan keenam, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 28 Agustus 2025
30o
Kurs