
Empat tersangka ditahan Polda Jawa Timur terkait kasus grup WhatsApp dan Facebook sesama jenis yang beranggotakan ribuan orang, baik dari dalam maupun luar Jatim.
Empat tersangka itu adalah MI (21) warga Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang berperan sebagai admin grup. Kemudian ada NZ (24) warga Kecamatan Tambaksari, FS (44) warga Kecamatan Dukuh Pakis, dan S (66) warga Kabupaten Jombang sebagai anggota grup.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya grup Facebook dengan nama Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang secara khusus digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.
“Di grup itu, tersangka MI diketahui mengomentari dan membuat postingan sebuah link yang mengarah ke grup WhatsApp INFO VID sejak Januari 2025 lalu,” terang Jules, Jumat (13/6/2025).
Sebagai admin, lanjut Jules, MI memang sengaja membuat grup untuk mencari pasangan penyuka sesama jenis.
Kemudian, lewat link yang ditinggalkan MI di grup Facebook itu, tersangka lain seperti, NZ, FS, dan S, ikut masuk dalam grup WhatsApp yang dibuat MI.
“Kalau tiga tersangka ini selain menjadi anggota grup, mereka juga sering mengirim video hubungan badan dan foto alat kelamin, dengan tujuan menarik anggota lain untuk berkencan,” ungkapnya.
Adapun Kompol Noviar Anindhita Kanit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengatakan, saat diamankan anggota grup WhatsApp INFO VID memiliki anggota sebanyak 300 anggota.
“Kemudian untuk grup Facebook ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ beranggotakan kurang lebih 11.400 orang dan tidak menutup kemungkinan, anggotanya juga dari luar Jatim,” katanya.
Mengenai motif atau adanya tersangka yang berperan sebagai mucikari, Polda Jatim masih melakukan pendalaman. Namun bisa dipastikan bahwa grup ini tidak pernah menggelar event pertemuan antar anggota.
Sementara atas kejadian ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman cukup berat yakni, pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” tandasnya.(kir/iss)