
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengungkap ada temuan baru kasus penahanan ijazah oleh pengusaha salon.
Kasus itu disampaikan karyawan asal Nganjuk yang mengadukan masalahnya karena diminta membayar Rp30 juta oleh pihak salon untuk menebus ijazahnya.
“Saya suruh Pak Zaini (Kadisperinaker Surabaya),” katanya, Rabu (16/4/2025).
Hasil tinjauan sementara, pihak salon tidak mengakui pelapor itu karyawannya. Termasuk membantah menahan ijazah.
“Sama seperti (UD Sentoso Seal) ketika ditanya enggak mengaku, bilang enggak kenal orang (karyawan) ini,” imbuhnya.
Eri menginstruksikan Disperinaker ke lokasi lagi untuk memberi peringatan ke pihak salon, jika tetap tidak mengakui, izin salon akan dicabut.
“Kalau benar, saya cabut izinnya. Saya enggak ajak teman-teman media karena enggak mau buat gaduh,” bebernya.
Eri memperingatkan akan melaporkan pihak salon ke polisi kalau masih enggan mengembalikan ijazah yang ditahan.
“Saya selesaikan dulu ya. Enggak dilaporkan (ke polisi) besok. Saya minta ini Disperinaker datang. Karena sama saya tidak kenal orang ini (karyawan), enggak pernah tahan ijazah ini. Saya minta karyawan diajak ke sana, kalau enggak mengaku, saya laporkan (ke polisi),” tandasnya.(lta/rid)