Sabtu, 27 Desember 2025

Eri Cahyadi Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina, Tegaskan Jalur Hukum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), seorang nenek yang rumahnya dibongkar dan dirinya diusir secara paksa. Kejadian yang berlangsung hampir dua bulan lalu tersebut, kini tengah ditangani secara resmi oleh pihak kepolisian, termasuk Polda Jatim.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti wajib diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan main hakim sendiri, terlebih disertai kekerasan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).

Ia memaparkan, kasus ini telah memicu polemik di masyarakat. Hal tersebut bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara sang nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.

Karena itu, Eri mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri, terlebih yang melibatkan kekerasan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum, terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Eri menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga aktif turun tangan dalam berbagai sengketa, seperti kasus ijazah yang ditahan, dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” terangnya. (saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 27 Desember 2025
31o
Kurs