Senin, 24 November 2025

Eri Cahyadi Wali Kota Berharap Kenaikan UMP dan UMK Tetap Jaga Iklim Investasi Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ketika diwawancarai awak media setelah melakukan pengarahan ruas jalan di Gedung sawunggaling, Senin (17/11/2025). Foto: M. Irfan Azhari Mg suarasurabaya.net

Menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berharap kenaikannya tidak mengganggu iklim investasi.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, penetapan upah juga harus mempertimbangkan realita di lapangan, agar tidak memberatkan investor.

Dampaknya, kenaikan upah yang tidak realistis bisa memengaruhi iklim investasi yang sudah berjalan.

“Kami menyampaikan jangan sampai ketika ini semakin naik UMP-nya, maka mempengaruhi investasi yang ada di Surabaya. Jangan sampai tutup lah. Jangan sampai (investor) pindah ke luar Surabaya,” ucapnya pada Senin (24/11/2025).

Ia optimistis semua pihak yang terlibat dalam perumusan formulasi dan penetapan upah minimum daerah akan mempertimbangkan besaran yang tepat dan adil bagi buruh maupun investor.

“Maka uang (UMP) yang pas seperti apa. Jadi kita yakin gubernur dalam menentukan besaran itu juga akan melihat kemampuan dari investor yang ada di Surabaya, dan kelayakan hidup untuk para pekerja yang tinggal di Surabaya,” ucapnya.

Kenaikan besaran upah minimum itu, lanjutnya, juga harus sejalan dengan produktivitas para pekerja.

“Makanya saya sampaikan, ketika (UMP/UMK) ini harus dinaikkan, maka produktivitasnya seperti apa? Sehingga satu orang memiliki kemampuan untuk bekerja berapa jam, menghasilkan berapa. Itu yang harus dituangkan. Ketika dia (pekerja) memiliki UMP sekian, maka yang dihasilkan adalah harus sekian dalam per hari. Itu harus harus dibunyikan, dan saya yakinlah gubernur sudah Bu Gubernur Khofifah pasti sudah memikirkan hal itu,” jabarnya.

Diberitakan sebelumnya, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan bahwa penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Yassierli mengatakan bahwa saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

Ia memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 24 November 2025
26o
Kurs