
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan, pembahasan aturan izin pendirian tenda hajatan di jalan tidak hanya akan dilakukan bersama kepolisian, tetapi juga melibatkan legislatif. Hal itu untuk menjamin tidak ada pihak yang merasa kebal aturan karena kedekatan politik.
Pernyataan itu disampaikan Eri menanggapi masukan salah seorang pendengar Radio Suara Surabaya (SS) dalam program Wawasan, Selasa (21/10/2025), terkait rencana Pemkot membahas aturan izin pendirian tenda hajatan yang kerap menggunakan badan jalan maupun menutup jalan.
“Insyaallah kalau yang terjadi di jalan, kalau ada penutupan itu adalah kewenangan dari kepolisian. Sehingga, kami juga nanti akan koordinasi dengan polisi, tapi kami juga akan nanti berkoordinasi juga dengan legislatif,” ujarnya saat mengudara di program Wawasan Suara Surabaya.
Sebelumnya, Yopi Salendra Pendengar SS dalam program Wawasan menyatakan setuju dengan rencana pemkot duduk bersama kepolisian membahas masalah tersebut.
Tapi, Yopi menyarankan agar legislatif dilibatkan untuk menghindari hal-hal lain.
“Seperti contohnya ketika nanti kader partai atau apa pun itu yang mem-back up tenda hajatan tersebut adalah pihak kawan-kawan yang di legislatif,” sebutnya.
Terkait hal itu, Eri menilai keterlibatan legislatif penting agar aturan tidak hanya kuat secara administratif, tapi juga diterima secara politik dan sosial oleh masyarakat.
“Kami juga akan sampaikan juga bagaimana pendapat ini (kepada legislatif). Karena kan orang kaget (dengan penutupan jalan), apalagi kalau sudah jam tertentu kan pasti kaget. Kalau jam pagi hari biasa atau jam sore hari biasa, wah itu pasti tidak, karu-karuan. Nah, ini yang harus kita lakukan. Itu yang nanti kita koordinasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri bilang Pemkot bersama Polrestabes dan DPRD Surabaya akan mngupayakan setiap kegiatan yang menggunakan jalan umum harus memiliki izin resmi dan sosialisasi lebih awal, agar tidak mengganggu kepentingan publik.
Nantinya, pemkot bersama kepolisian akan merumuskan aturan teknis yang lebih jelas, termasuk ukuran area yang boleh digunakan, bentuk pengumuman ke warga, dan batas waktu sosialisasi sebelum acara digelar.
“Kalau penggunaan jalan untuk hajatan, maka kalaupun diizinkan oleh Kapolsek, ukurannya berapa, dan pengumumannya seperti apa. Itu yang kami rumuskan bersama agar masyarakat sudah tahu sejak awal,” ucapnya.
Salah satu masalah yang sering muncul, kata Eri, adalah penutupan jalan tanpa pemberitahuan, yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga lain. Biasanya, digunakan tiga per empat jalan, bahkan ada yang sampai menutup jalan tersebut secara penuh tanpa ada pengumuman sebelumnya.
Wali Kota Surabaya menjamin aturan yang dibahas nantinya tidak cuma menargetkan hajatan di dalam kampung atau perumahan, tetapi fokus pada penggunaan jalan raya yang merupakan jalur umum.
“Biasanya kalau di kampung itu masyarakatnya sudah saling kenal dan saling bantu. Tapi kalau di jalan raya atau jalan utama, itu beda, karena menyangkut banyak pengguna,” jelasnya.
Penggunaan jalan untuk hajatan, sebut Eri, termasuk dalam izin keramaian dan fungsi jalan, yang menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, Pemkot akan memperkuat komunikasi dengan polsek agar proses izin lebih transparan dan tersosialisasi.
“Kalau ada kegiatan menggunakan jalan raya, itu harus ada izin dari kepolisian. Jadi kami berharap ketika izin itu keluar, masyarakat sudah tahu beberapa hari sebelumnya dan tahu seberapa lebar jalan yang dipakai,” tandasnya.(bil/rid)