
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Indah Puspitarani salah satu JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dilansir dari Antara, Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.
Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.
“Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.
Sebelumnya, pada Selasa (18/2/2025), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025. (ant/dis/saf/ipg)