Rabu, 22 Oktober 2025

Gaji Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Dihapus

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR

Gaji dan tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini sebesar Rp65,5 juta per bulannya, setelah tunjangan perumahan dihapus.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Melansir Antara, berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

(ant/ata/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Rabu, 22 Oktober 2025
24o
Kurs