Selasa, 16 September 2025

Gibran Nilai Abolisi dan Amnesti dari Prabowo Sudah Dikalkulasi Secara Matang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan keterangan pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025). Foto: Antara

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden menilai keputusan Prabowo Subianto Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sudah dikalkulasi secara matang.

“Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden, itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Lombok, Jumat (1/8/2025) dilansir Antara.

Menurut Gibran, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, serta narapidana lainnya juga bertepatan menjelang perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, keputusan yang diambil Presiden untuk menghentikan proses hukum untuk Tom Lembong, serta amnesti untuk Hasto menjadi momen yang tepat dalam merajut tali persaudaraan sesama anak bangsa.

“Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antarsesama anak bangsa,” kata Wapres.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menjelaskan, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan.

Sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Pada kesempatan yang sama dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam, Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR RI mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Prabowo Presiden terhadap Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 16 September 2025
28o
Kurs