
Google akan membayar 1,375 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) untuk menyelesaikan klaim pelanggaran privasi data yang diajukan oleh Ken Paxton Jaksa Agung Texas.
Dilansir Antara, Minggu (11/5/2025), Texas mengajukan dua tuntutan hukum pada tahun 2022 terhadap Google karena melacak dan mengumpulkan data pribadi pengguna secara tidak sah terkait geolokasi, pencarian penyamaran, dan data biometrik.
Sebelumnya, tidak ada satu pun negara yang telah mencapai penyelesaian terhadap Google untuk pelanggaran privasi data serupa yang nilainya lebih besar dari 93 juta dolar AS (Rp1,5 triliun).
“Ini menyelesaikan serangkaian klaim lama, banyak di antaranya telah diselesaikan di tempat lain, terkait kebijakan produk yang telah lama kami ubah,” kata Jose Castaneda juru bicara Google.
“Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini, dan kami akan terus membangun kontrol privasi yang kuat ke dalam layanan kami,” tambahnya.
Pada tahun 2022, Google setuju untuk membayar 391,5 juta dolar AS (sekitar Rp6,5 triliun) kepada 40 negara bagian atas tuduhan pelacakan lokasi tanpa persetujuan pengguna.
Tahun lalu, Meta menyetujui penyelesaian senilai 1,4 miliar dolar AS (kisaran Rp23 triliun) dengan Texas terkait pengenalan wajah dan tag foto. (ant/bil/ham)