
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Pernyataan itu disampaikan GoTo sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kantor perusahaan tersebut pada Selasa (8/7/2025).
“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Ade Mulya Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ade mengatakan bahwa GoTo akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.
Dia juga memastikan bahwa GoTo selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025) dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita tersebut.
“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Dugaan pemufakatan jahat itu terkait pengaturan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook yang berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.(ant/iss/faz)