KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
Sikap tersebut disampaikan dalam surat resmi bertanggal 23 November 2025 yang ditujukan langsung kepada KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU.
Dalam surat itu, Gus Yahya menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung. Karena itu, ia menyatakan berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan Muktamar hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.
“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” tulisnya dalam surat tersebut.
Dalam keterangan resminya, Gus Yahya kemudian menjelaskan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural. Dari aspek substansi, ia menyebut seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan—termasuk berbagai dugaan pelanggaran—telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu, menurutnya, tidak diindahkan.
Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.
“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” tulisnya.
Karena itu, ia menolak Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3 yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.
Dari aspek prosedural, Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3). Ia juga mengingatkan bahwa keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.
Lebih jauh, ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional. Menyangkut pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Gus Yahya menegaskan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir. Ia juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
