Jumat, 11 Juli 2025

Hakim Federal Kembali Blokir Kebijakan Trump Soal Pembatasan Kewarganegaraan Bayi di AS

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat. Foto: Politico

Joseph Laplante seorang hakim federal di New Hampshire, kembali melarang pemerintahan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) menolak status kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di wilayah AS, dari orang tua non‑warga negara atau bukan pemegang green card.

Putusan ini diambil Kamis (10/7/2025) waktu setempat, meski Mahkamah Agung AS pekan lalu mempersempit kewenangan hakim untuk mengeluarkan injunksi nasional.

Melansir Reuters, sidang di Concord, Laplante menyetujui permohonan gugatan class action yang diajukan American Civil Liberties Union (ACLU), untuk mewakili seluruh bayi yang terancam kehilangan hak kewarganegaraan akibat perintah eksekutif Trump.

Dengan status class action tersebut, hakim era Bush Presiden itu menilai dirinya berwenang mengeluarkan larangan nasional atas kebijakan yang sedianya berlaku 27 Juli 2025.

Laplante menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan merupakan “kerugian yang tak terperbaiki.” Ia pun menunda eksekusi putusan selama tujuh hari untuk memberi waktu Departemen Kehakiman mengajukan banding, langkah yang dipastikan akan ditempuh pemerintahan Trump.

ACLU menyambut baik putusan ini. Cody Wofsy pengacara menyebut keputusan Mahkamah Agung 27 Juni lalu menimbulkan “kegelisahan dan ketakutan” di kalangan keluarga migran.

Dengan injunksi baru berbasis class action, seluruh bayi di AS terlindungi dari perintah eksekutif yang dinilai “melanggar konstitusi dan kejam” tersebut.

Di sisi lain, Gedung Putih melalui Harrison Fields juru bicaranya mengecam langkah Laplante hakim sebagai “upaya terang‑terangan mengakali putusan Mahkamah Agung.”

Pemerintah, kata dia, akan “berjuang keras” melawan putusan para hakim distrik yang dianggap menghambat agenda Trump.

Sebelumnya, perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama masa jabatan keduanya, Januari 2025 itu, menginstruksikan lembaga federal menolak mengakui kewarganegaraan jus soli kecuali salah satu orang tua bayi adalah warga negara AS atau pemegang green card. Para penggugat memperkirakan lebih dari 150.000 bayi per tahun akan terdampak kebijakan ini.

Empat hakim federal, termasuk Laplante, sebelumnya mengeluarkan injunksi yang menyatakan kebijakan itu kemungkinan besar melanggar Amandemen ke‑14 Konstitusi AS, mengacu putusan klasik United States v. Wong Kim Ark (1898) yang menegaskan hak kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di tanah AS tanpa memandang status imigrasi orang tuanya.

Namun, Mahkamah Agung pada 27 Juni menilai hakim distrik tidak boleh lagi mengeluarkan “universal injunction” yang berdampak ke pihak non‑penggugat. Putusan itu sekaligus membuka celah bagi pengajuan class action sebagai sarana memperoleh perlindungan nasional, celah yang kini dimanfaatkan ACLU.

Laplante hakim sendiri menyebut mekanisme class action “lebih tepat” ketimbang hakim distrik “menciptakan kebijakan nasional” lewat injunksi universal. Perseteruan hukum diprediksi berlanjut di tingkat banding, bahkan kembali ke Mahkamah Agung, sementara nasib ribuan bayi bergantung pada putusan akhir. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 11 Juli 2025
26o
Kurs