Rabu, 22 Oktober 2025

Hakim Vonis Eks Kapolres Ngada 19 Tahun Penjara Akibat Kasus Pedofilia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Anak Agung Gde Agung Parnata Hakim Ketua saat membacakan vonis tersebut di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda putusan berlangsung terbuka untuk umum

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada. Foto: Istimewa

Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, hakim anggota dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010.

Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar dia.

Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada mahasiswi bernama Stefani Rihi pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Rabu, 22 Oktober 2025
Kurs