
Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Senin (23/6/2025), mengagendakan pemeriksaan Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, Nadiem akan diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, di Gedung Kejagung, Jakarta.
“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Harli, penyidik perlu keterangan Nadiem untuk mengungkap kasus yang tengah diusut.
Keterangan yang diperlukan antara lain terkait fungsi pengawasan Nadiem sebagai menteri pada proses pengadaan Laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Terkait pemanggilan Nadiem, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum menyatakan kliennya siap datang ke Gedung Kejagung dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Sekadar informasi, Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek sesudah menemukan indikasi ada permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan membuat kajian untuk memakai Laptop Chromebook.
Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek memakan anggaran Rp9,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proses pengusutan, Kejagung sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang Staf Khusus Nadiem atas nama Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif.
Tim Kejagung juga menggeledah tempat tinggal ketiga orang tersebut, dan menyita sejumlah barang bukti.(rid/iss)