Rabu, 12 November 2025

Hasto Pulang ke Rumah Setelah Bebas dari Rutan KPK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memutuskan untuk pulang ke rumahnya terlebih dahulu setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

“Pulang ke rumah dulu,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai kemungkinan dirinya berangkat ke Bali, dan menghadiri Kongres PDIP.

“Jadi, besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tetapi saya ke rumah dulu,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Harun Masiku, calon anggota legislatif DPR RI.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
28o
Kurs