Rabu, 26 November 2025

Hormati Keputusan Prabowo, KPK Tegaskan Rehabilitasi Pejabat ASDP Bukan Preseden Buruk

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Prabowo Subianto Presiden RI yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

Sikap tersebut disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (25/11/2025)

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” ujar Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara.

Asep juga menegaskan bahwa KPK memandang pemberian rehabilitasi oleh Prabowo Subianto bukan merupakan preseden buruk.

“Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk,” ujar Asep.

Ketika dikonfirmasi ulang mengenai jawabannya, Asep menjelaskan KPK memandang hal tersebut berbeda.

Ia menjelaskan KPK memandang pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa sudah bukan menjadi ranah lembaga antirasuah tersebut ketika majelis hakim sudah memberikan vonis untuk ketiga terdakwa.

“Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan KPK selama menangani kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

“Dari sisi materielnya, pemenuhan unsur-unsur pasalnya, pengumpulan bukti-buktinya, kemudian keterangan dan lain-lain, nah itu sudah juga dibuktikan di persidangan. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, dan Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.(ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 26 November 2025
28o
Kurs