Kamis, 18 Desember 2025

Hunian Tetap Korban Bencana Sumatra Mulai Dibangun Bulan ini

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tumpukan kayu akibat banjir menimbun rumah di Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (7/12/2025). Foto: Antara

Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatakan, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akan mulai dilaksanakan bulan ini.

Dia menegaskan, pada tahap awal telah tersedia kesiapan pembangunan sebanyak 2.603 unit hunian tetap yang akan langsung dilaksanakan bulan ini, meskipun penanganan bencana masih berada pada fase tanggap darurat.

“Saat ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Ini bukan hunian sementara, tapi hunian tetap. Doakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita sudah mulai membangun,” katanya, melansir Antara, Kamis (18/12/2025).

Pembangunan 2.603 unit hunian tetap tersebut sepenuhnya bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan rincian 2.500 unit dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan 103 unit dari dana pribadi Menteri PKP.

Pembangunan tahap awal akan dimulai di Provinsi Sumatera Utara dengan target groundbreaking pada minggu ini, agar masyarakat terdampak dapat segera kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan bermartabat.

Maruarar juga menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas.

“Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya,” ujarnya.

Menteri PKP menyebutkan, dirinya sudah mengusulkan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) agar segera dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan aparat hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Rakor itu supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” katanya.

Terkait penentuan lokasi relokasi, Menteri PKP menegaskan terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, aspek hukum yang jelas dan tidak bermasalah. Kedua, aspek teknis yang memastikan lokasi benar-benar aman dari risiko bencana seperti banjir dan longsor. Ketiga, aspek sosial-ekonomi dan kehidupan masyarakat.

“Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tutupnya.(ant/kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 18 Desember 2025
31o
Kurs