
Meirizka Widjaja ibunda Ronald Tannur dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Nurachman Adikusumo Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat, Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
“Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025), seperti dilaporkan Antara.
Oleh karenanya, Meirizka dituntut agar dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan. Hal memberatkan, perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” tutur JPU.
Dalam kasus tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebanyak Rp4,67 miliar untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per Dollar Singapura).
Akibat perbuatannya, Meirizka terancam pidana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ham/rid)