
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, beserta satu orang WNA asal Malaysia terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Agus Winarto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjelaskan bahwa enam warga Bangladesh tersebut ditangkap pada 15 Juli 2025 di sebuah masjid di Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah.
“Keenam WNA berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen-dokumen penting lain saat dimintai keterangan oleh petugas. Mereka mengaku tiba di Surabaya sejak satu minggu yang lalu,” kata Agus dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).
Melansir Antara, Agus menjelaskan pihaknya segera mengamankan enam WNA Bangladesh itu ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Saat ini enam warga Bangladesh tersebut telah dilakukan tindakan keimigrasian berupa detensi dengan masa penahanan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp25 juta,” kata Agus.
Dalam kesempatan terpisah, petugas imigrasi juga mengamankan seorang investor asing asal Malaysia yang disponsori oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT SD yang beroperasi di salah satu gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Agus menjelaskan, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menangkap WNA Malaysia berinisial LHH pada Rabu (16/7/2025). Kepada petugas LHH mengaku perusahaan tersebut sudah tidak memiliki modal untuk melanjutkan usaha.
Dengan kondisi tersebut, LHH kemudian memilih bekerja di perusahaan lain. LHH mengaku kepada petugas telah tinggal di berbagai daerah di Indonesia sejak 2020.
Agus menegaskan, LHH disangkakan dengan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Ancaman hukuman untuk LHH berupa penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” katanya.
Sementara itu, Novianto Sulastono Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menjelaskan, kegiatan pengamanan terhadap tujuh WNA tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi tersebut merupakan upaya penguatan pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum serta upaya preventif terhadap terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. (ant/dis/iss)