Minggu, 20 Juli 2025

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Haji Nonprosedural

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi. Foto: Ditjen Imigrasi

Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia, menunda keberangkatan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural pada periode 23 April–1 Juni 2025.

Dilansir dari Antara pada Senin (2/6/2025), hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan visa.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Suhendra Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Ia mengatakan, penundaan keberangkatan ini merupakan upaya Imigrasi menekan potensi penyalahgunaan visa.

Jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tetap bisa bepergian ke Arab Saudi setelah musim haji, sesuai peruntukan visa yang mereka kantongi.

“Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut,” ucap Suhendra.

Contohnya petugas imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Lantaran merasa ada kejanggalan, petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut.

Dari pendalaman itu, keenam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, petugas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, mendapati sebanyak 171 jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tidak menggunakan visa haji.

Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” tutur Suhendra.

Selain di bandara, penundaan keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang). (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 20 Juli 2025
27o
Kurs