Jumat, 24 Oktober 2025

Indonesia dan Sejumlah Negara Sahabat Kecam RUU Israel Caplok Tepi Barat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Para pemukim ilegal Israel di Tepi Barat. Foto: Anadolu

Indonesia dan sejumlah negara sahabat di Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam Parlemen Israel terkait RUU yang mengklaim “kedaulatan Israel” atas pencaplokan Tepi Barat yang diduduki dan mendukung permukiman ilegal.

Melansir Antara, Jumat (24/10/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia bersama Yordania, Pakistan, Türkiye, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, Liga Arab, dan OKI mengecam keras keputusan Parlemen Israel tersebut.

Mereka menilai langkah Israel itu jelas melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334, yang menentang upaya mengubah demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Pernyataan itu merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina ilegal, serta pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat tidak sah.

Negara-negara tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan menyambut Advisory Opinion ICJ 22 Oktober mengenai kewajiban Israel di wilayah tersebut.

Mahkamah menegaskan bahwa Israel wajib menjamin akses penduduk Palestina, termasuk di Gaza, terhadap kebutuhan pokok sehari-hari, serta memfasilitasi bantuan kemanusiaan melalui PBB dan UNRWA.

ICJ juga mengingatkan larangan penggunaan kelaparan sebagai senjata, pemindahan paksa, deportasi, serta tindakan yang menciptakan kondisi hidup tidak manusiawi bagi warga sipil.

Selain itu, ICJ juga menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta menyatakan klaim Israel atas Yerusalem Timur “null and void.” Pernyataan ini juga terkait aturan yang berupaya menghentikan operasi UNRWA di wilayah Israel.

Negara-negara tersebut memperingatkan kelanjutan praktik sepihak dan ilegal Israel, serta menyerukan masyarakat internasional memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menghentikan eskalasi berbahaya di wilayah Palestina yang diduduki.

Mereka menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina membentuk negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabil di kawasan. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Jumat, 24 Oktober 2025
34o
Kurs