Nanik Sudaryati Deyang Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan, guna memastikan kualitas dan keamanan pangan, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dijaga sesuai standar, dan jika tidak, maka insentif senilai Rp6 juta per hari akan dipangkas.
Dia menegaskan bahwa insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Pemberian insentif fasilitas SPPG ini bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan.
Melansir Antara, pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG. Dia menyebutkan bahwa rupanya pemberian insentif itu menimbulkan kecemburuan.
Dia mengaku banyak diprotes mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil. Dia mencontohkan, pihak yang membangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama merasa kesal disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi.
Namun Nanik memastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini BGN, akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen.
“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” katanya, Minggu (7/12/2025).
Dia menyebutkan, para mitra, yayasan dan Kepala SPPG harus mengelola fasilitas SPPG sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini sangat penting guna mencegah insiden keamanan pangan. Oleh karena itu, insentif tersebut diberikan.
“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya.
Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, katanya, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.
“Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS,” ujar Nanik.
Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan.
Nanik kemudian mengapresiasi Sumanto Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon dan Wati Prihastuti Kepala Dinas Keamanan Pangan.
Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS. Sementara Wati sudah menyiapkan pelatihan rapid test pangan.
“Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” kata Nanik.
Adapun Eny Indarti Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN mengatakan, besaran insentif Rp6 juta per hari berlaku untuk 2 tahun pertama, selanjutnya akan dievaluasi.(ant/kir/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
