Minggu, 22 Juni 2025

Inspektorat Kota Surabaya Sanksi Guru yang Banting Siswa Usai Pertandingan Futsal

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
BAI (11) korban dugaan kekerasan saat pertandingan futsal didampingi ayahnya saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Surabaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Inspektorat Kota Surabaya mengungkapkan bahwa mereka sudah memberi sanksi kepada guru olahraga SDN yang membanting siswa usai pertandingan futsal.

Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya memastikan Surat Keputusan (SK) sanksi itu sudah diserahkan ke guru laki-laki yang berinisial BAZ itu.

“Sudah disanksi dan SK sanksinya sudah serahkan ke yang bersangkutan,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Senin (5/5/2025).

Ia tidak menjelaskan detail sanksi yang diberikan ke yang bersangkutan.

Sementara itu, Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengaku belum memonitor soal sanksi ke guru yang membanting siswa.

“Saya belum cek, itu memang ada tim (terdiri dari) inspektorat, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sudah jalan kok timnya,” bebernya.

“Saya belum tahu (apa sanksinya),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta jajarannya memberi atensi khusus untuk kasus ini.

Ia minta, guru diberi sanksi paling berat bisa berupa pemecatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekalipun korban sudah mencabut laporannya ke polisi.

Diketahui, siswa SD di Surabaya inisial BAI (11 tahun) dibanting BAZ pelatih tim lawan saat pertandingan futsal. Awalnya, korban dilaporkan mengalami retak pada tulang ekor.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Kasus ini berujung damai karena korban meminta ke ayahnya agar BAZ terlapor tidak dipenjarakan. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 22 Juni 2025
27o
Kurs