Rabu, 28 Mei 2025

Israel Caplok 77 Persen Wilayah Gaza, Otoritas Gaza Menilai Itu Genosida Sistematis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang bocah Palestina terlihat di antara reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan Israel di Jalur Gaza. Foto: Antara

Tentara Israel sekarang sudah menguasai lebih dari 77 persen wilayah geografis Jalur Gaza, menurut pernyataan resmi Kantor Media Pemerintah Gaza pada Minggu (25/5/2025).

Penguasaan wilayah itu disebut sebagai bagian kampanye militer yang semakin luas sejak serangan dimulai pada Oktober 2023.

“Data lapangan dan analisis yang telah diverifikasi menunjukkan pasukan pendudukan Israel kini secara efektif menguasai sekitar 77 persen dari total luas wilayah (Jalur) Gaza,” tulis pernyataan tersebut seperti dilansir Antara, Senin (26/5/2025).

Penguasaan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk serangan darat langsung, penempatan pasukan di kawasan permukiman dan area sipil, serta pembatasan akses Warga Palestina ke tanah dan properti mereka, dengan tembakan intensif atau evakuasi paksa.

Pemerintah Gaza mengecam keras langkah Israel yang dinilai sebagai bentuk pemindahan paksa penduduk, pembersihan etnis, genosida sistematis, dan kolonialisme pemukim, dan semuanya dilakukan “di bawah kedok blokade dan perang terbuka yang menyasar warga serta infrastruktur.”

Otoritas setempat juga menyebut Israel dan para pendukungnya seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis turut bertanggung jawab penuh atas kejahatan genosida yang berlangsung di Gaza.

Sebelumnya, surat kabar Israel Hayom melaporkan Militer Israel menargetkan penguasaan 70–75 persen wilayah Gaza dalam waktu tiga bulan, sebagai bagian dari perluasan kampanye militernya.

Sejak Oktober 2023, serangan militer Israel ke Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 53.900 warga Palestina, yang kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak. Meskipun terdapat seruan gencatan senjata dari komunitas internasional, Israel tetap melanjutkan serangan tanpa henti.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu Perdana Menteri Israel dan Yoav Gallant mantan Menteri Pertahanannya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakan militer terhadap warga sipil tanpa senjata di Jalur Gaza.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Rabu, 28 Mei 2025
33o
Kurs